Tamparan Seorang Ibu Pendidik.
I BELIEVE THAT EDUCATION IS ONE OF THE KEYS
TO SUCCESSFUL NATION
FUTURE
Permasalahannya adalah apabila
guru tersebut mendapatkan konsekwensi dari pemerintah lalu bagaimana dengan
siswa tersebut yang juga telah melanggar peraturan.
Mari kita cermati peraturan
tentang meroko tersebut:
1.
Di tempat Umum:
Merokok di
tempat umum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan berbagai peraturan daerah (Perda) yang memperjelasnya. Secara
umum, dilarang merokok di tempat atau area yang ditetapkan sebagai Kawasan
Tanpa Rokok (KTR), yang mencakup banyak tempat umum seperti fasilitas
kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja, kecuali di
tempat khusus yang disediakan. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara 6
bulan atau denda Rp50.000.000.
2.
Di Sekolah:
Di Indonesia,
merokok di lingkungan sekolah dilarang keras berdasarkan Permendikbud No. 64
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Sekolah harus
menetapkan area bebas rokok, melarang penjualan rokok di lingkungan sekolah
(termasuk di kantin dan warung sekitar dengan radius 200 meter), dan sekolah
wajib melakukan pembinaan bagi siswa yang merokok.
Larangan merokok: Semua orang
dilarang merokok di lingkungan sekolah, termasuk guru dan murid.
Sanksi Guru dan Murid yang Merokok
di Sekolah
Lebih lanjut, karena kita telah
mengetahui bahwa sekolah merupakan kawasan tanpa rokok, maka pada dasarnya,
baik guru maupun murid yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi
berdasarkan Pasal 437 ayat (2) UU Kesehatan, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melanggar
kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50 juta.”
Sehingga, dengan demikian murid
dan guru yang merokok di lingkungan sekolah dapat dikenai sanksi berupa pidana
denda maksimal Rp50 juta tanpa terkecuali, karena telah melanggar kawasan tanpa
rokok yang seharusnya bebas dari asap rokok.
Saya harap pemerintah bisa adil
dalam mengambil keputusan dan kita semua bisa arif dan bijaksana dalam menangapi
kejadian ini.
Berdasarkan kejadian di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten: Kepala
sekolah Menampar Siswa yang ketahuan merokok (Oktober)
Mr. Sai
Komentar
Posting Komentar