Tamparan Seorang Ibu Pendidik.

                                    I BELIEVE THAT EDUCATION IS ONE OF THE KEYS

TO SUCCESSFUL NATION FUTURE

Saya sangat meyakini bahwa cara mendidik siswa-siswi sudah mengalami banyak perubahan begitupula dalam memberikan konsekwensi terhadap pelanggaran siswa. Hukuman fisik bukan lagi konsekwensi terbaik yang bisa diberikan akan tetapi bila itu terjadi bukan berarti seorang pendidik ingin menyakiti para siswa-siswi dan seberapa keraskah tamparan seorang Ibu Pendidik, pasti ada alasan kenapa hal tersebut bisa terjadi walaupun tindakan  tersebut tidak dibenarkan. 

Permasalahannya adalah apabila guru tersebut mendapatkan konsekwensi dari pemerintah lalu bagaimana dengan siswa tersebut yang juga telah melanggar peraturan.

Mari kita cermati peraturan tentang meroko tersebut:

1.       Di tempat Umum:

Merokok di tempat umum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berbagai peraturan daerah (Perda) yang memperjelasnya. Secara umum, dilarang merokok di tempat atau area yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang mencakup banyak tempat umum seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja, kecuali di tempat khusus yang disediakan. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara 6 bulan atau denda Rp50.000.000.

2.       Di Sekolah:

Di Indonesia, merokok di lingkungan sekolah dilarang keras berdasarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Sekolah harus menetapkan area bebas rokok, melarang penjualan rokok di lingkungan sekolah (termasuk di kantin dan warung sekitar dengan radius 200 meter), dan sekolah wajib melakukan pembinaan bagi siswa yang merokok.

Larangan merokok: Semua orang dilarang merokok di lingkungan sekolah, termasuk guru dan murid.

Sanksi Guru dan Murid yang Merokok di Sekolah

Lebih lanjut, karena kita telah mengetahui bahwa sekolah merupakan kawasan tanpa rokok, maka pada dasarnya, baik guru maupun murid yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 437 ayat (2) UU Kesehatan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50 juta.”

Sehingga, dengan demikian murid dan guru yang merokok di lingkungan sekolah dapat dikenai sanksi berupa pidana denda maksimal Rp50 juta tanpa terkecuali, karena telah melanggar kawasan tanpa rokok yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Saya harap pemerintah bisa adil dalam mengambil keputusan dan kita semua bisa arif dan bijaksana dalam menangapi kejadian ini.

 

Berdasarkan kejadian di SMAN 1  Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten: Kepala sekolah Menampar Siswa yang ketahuan merokok (Oktober)

Mr. Sai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

I HAVE FALLEN IN LOVE FIVE TIMES WITH THE SAME WOMAN

POLIGAMI

PERUBAHAN